Mitra, Infosulut.id – Setelah melalui proses pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengunci daftar pemilih sementara atau DPS di angka 90.181 orang. Jumlah ini disinkronkan dengan data Dinas Capil dan Kependukan serta Bawaslu.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur merinci, Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 12, sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. Jumlah TPS 222, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu laki-laki 46.401 dan perempuan 43.780.
“Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181 pemilih,” ujar Aulia Syukur saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di kantor KPU Mitra, Sabtu 10 Agustus 2024.
Agenda penting itu dipimpin Ketua KPU Otnie Tamod, didampingi 5 Komisioner KPU Mitra, Dolly Van Gobel dari Bwaslu serta pimpinan Partai Politik (Parpol) hingga PPK se-kabupaten. Otnie Tamod mengatakan, pleno bertujuan menyamakan persepsi terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Agar apa yang menjadi kekurangan, didalam pleno tersebut bisa kita perbaiki.
“Data Pemilih Sementara atau DPS yang sudah telah direkap di tingkat Kecamatan oleh PPK, kami sinkronkan dengan data yang ada di Dinas Dukcapil maupun pihak Bawaslu. Jika ada temuan perbedaan kami sama-sama perbaiki saat ini juga,” ujar Tamod.
Dia berharap pleno terbuka terkait rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Mitra bisa diketahui secara luas oleh pimpinan partai politik.
Pleno diakhiri penandatanganan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS. Rekapan kemudian diserahkan kepada Bawaslu, pihak Kepolisian dan TNI dan ke LO parpol.(Advetorial/KPU Mitra).