Manado,Infosulut.id – Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulawesi Utara (AMARAH SULUT) datangi gedung Cengkeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara. lakukan aksi Demontrasi tuntutan Sebanyak 18 poin.
Dalam kesempatan tersebut seorang orator aliansi aksi demontrasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap perampasan hak tanah hingga situs budaya di Provinsi Sulawesi Utara.
“Perluh diketahui perampasan ruang hidup diprovinsi Sulawesi Utara sangatlah besar teman-teman, hal ini sangat urgent, bisa kita lihat dikarangria, dikalasey dan kelelondei, ini adalah identitas kita, jika ini hilang apalagi yang kita harapkan,” Cetus Orator dalam narasinya, Jumat (11/10/2024) Gedung DPRD Sulut
Ungkapnya lagi, bahwa identitas masyarakat adat adalah tanah yang dilindungi, dan jika tanah itu hilang maka identitas masyarakat adat Sulawesi Utara sudah tidak ada lagi.
Sementara itu ditempat yang sama Kharisma Kurama selalu penanggung jawab “AMARAH SULUT” Menuntut agar pimpinan DPRD provinsi Sulut segera datang menghampiri mereka
“Kehadiran kami disini bukan untuk menyusahkan masyarakat, torang so cukup resah, banyak penggusuran terjadi, dan masyarakat adat tertindas, terbunuh tergusur dari wilayah adat, apa yang baru-baru terjadi hari ini, DPR baru mengeluarkan perda kemajuan kebudayaan “omong kosong”, DPR tidak mau mengakui keberadaan masyarakat adat” Jelas Kharisma Kurama
Ujarnya lagi, bagaimana mungkin memajukan kebudayaan tetapi merampas wilayah adat, menggusur wilayah adat, dan merusak situs situs budaya.
“Nanti kita buktikan seberapapun orang yang hadir ditempat ini, akan kami duduki Gedung ini,” Kata Kharisma
Selanjutnya, Ia membacakan 18 Poin tuntutan yang diantaranya Terdapat tuntutan lokal da Nasional
Tuntutan Lokal
• Stop perampasan wilayah adat dan perusakan situs masyarakat adat
• Stop perampasan ruang hidup masyarakat kalasey dua dan perkebunan kelelondei
• Tolak reklamasi ditekuk Manado dan hentikan kriminalisasi nelayan dikarangria
• DPRD dan Pemerintah Provinsi membentuk perda masyarakat adat
• Stop kriminalisasi terhadap produk dan petani captikus
• Tuntaskan khasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan Sulawesi Utara
• Cabut Izin PT.Futai Sulawesi Utara dikira Bitung
• Hentikan aktivitas PT.tambang mas Sangihe (TMS)
• Cabut pergub sulut nomor 20 tahun 2021 dan berantas pungli disekolah
Tuntutan Nasional
• Sahkan RUU Masyarakat Adat
• Sahkan RUU Perampasan Aset
• Sahkan RUU PPRT
• Stop kriminalisasi Jurnalis dan aktivis HAM , Lingkungan dan masyarakat adat
• Mencabut UU Cipta kerja, UU Minerba, UU IKN, UU KSDAHE, pengesahan UU KUHP, Peraturan menteri ATR/kepala BPN Nomor 14 tahun 2024
• Tuntaskan pelanggaran HAM dimasa lalu dan saat ini
• Menolak Revisi UU TNI & UU Polri
• Menolak penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI/1998
• Tolak Perpres PKUB dan diskriminasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYM)
*Candle Rogaga