Manado,Infosulut.id – Gelar konferensi pers, Bawaslu Sulut beberkan sampai dengan 12 November 2024, telah terjadi 136 dugaan pelanggaran Pemilu.
Sebagaimana diungkapkan ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh Ada 60 pelanggaran merupakan temuan hasil pengawasan aktif pengawas di berbagai tingkatan, dan 76 kasus berasal dari laporan masyarakat sehingga total 136 kasus.
Ardiles Mewoh yang didampingi komisioner Steven Linu dan Zulkifli Densi menjelaskan bahwa ada 106 kasus yang sudah memiliki keputusan/rekomendasi. Terdapat 5 kasus sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan kota.18 di antaranya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil.
“Semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan, termasuk yang viral di sosial media,” jelas Ardiles, Rabu (13/11/2024) Kantor Bawaslu Sulut .
Melanjutkan apa yang dikatakan oleh ketua Ardiles, Zulkifli Densi menuturkan dari ratusan pelanggaran, 8 diantaranya merupakan pelanggaran administrasi.
“47 diantaranya pidana pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum, terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggaran ad-hoc dan kabupaten kota termasuk di dalamnya terkait netralitas aparat ASN maupun anggota Polri dan TNI,” ucap Densi Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut .
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga TNI Polri,” tambah Densi.
Sementara itu Steven Linu menyatakan, prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam terkait dengan tugas, dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.
“Perlu diketahui teman-teman pers, prosedur penanganan di Bawaslu ada aturan mengikat. Yaitu asas praduga tak bersalah dimana semua data sesuai apa yang kami lakukan.” Pungkas Linu
Peliput : Candle Rogaga