Gubernur Olly, Bulan Mei Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe Akan Diisi

oleh -432 views

Manado, Infosulut.id – Dengan akan berakhirnya masa jabatan dari Bupati Bolmong Yasti Soeprejo dan Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk dan Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana dan Wakil Bupati Alm. Helmud Hontong pada 22 Mei 2022 mendatang, dipastikan akan ada Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Sebagaimana bunyi Pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2016 dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Penjabat Bupati/Walikota itu  akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Gubernur Sulut, Olly Dondokambey selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan menunjuk dua pejabat Eselon Dua untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud yang tentunya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Olly mengatakan, nantinya akan ditugaskan Penjabat Bupati dari kedua daera tersebut Syaratnya harus eselon dua dan Pemprov Sulut saat ini sedang melakukan evaluasi siapa-siapa yang cocok dengan jabatan tersebut.

Dondokambey juga mengatakan, Pemprov Sulut akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“kita akan cek dulu, jangan-jangan ada peraturan baru dari kementerian dalam negeri dalam hal penempatan Penjabat Bupati di tahun 2022”ujar Olly.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2024, sehingga penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan bupati hingga adanya bupati terpilih hasil pilkada adalah selama 2 tahun lebih.(Kifli).