Manado, Infosulut.id – Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri sampai 17 April 2022 belum maksimal padahal waktu pendaftaran mendekati penutupan 30 April 2022.
Seharusnya mendapatkan antusiasme yang tinggi dari satuan pendidikan. Akan tetapi IKM Sulut sampai dengan 17 April 2022 baru setingkat SMA dan SMK serta SLB yang banyak mendaftar sedangkan tingkat SD dan SMP belumlah maksimal.
Diketahui dalam Prosentase satuan pendidikan se- Sulut 11,22% dengan rincian Mitra 41,27%, Bolsel 6,32%, Bolmong 5,65%, Bolmut 6,13%, Tomohon 12,50%, Minahasa 6,94%, Bitung 20,00%, Kotamobagu 6,62%, Talaud 13,04%, Minsel 14,98%, Manado 11, 26% Minut 8,63%, Sangihe 5,94%, Boltim 7,05%,Sitaro 11,13%.
Dimana untuk Dikmen sangat memuaskan, SMA 72,17%=166 Sekolah, SMK 74,87%=143 Sekolah, SLB 35,20%, Jumlah Dikmen 431 Sekolah.
Yang ada peningkatan Kota Bitung, capai 20,00%, urutan II dan Urutan I Mitra 41,27%, Urutan III, Minsel 14 98%.
Sebenarnya satuan pendidikan dapat menentukan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
Mandiri Belajar, yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.Mandiri Berubah, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.Mandiri Berbagi, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada Satuan Pendidikan untuk melakukan pendaftaran atau mempertimbangkan kembali pilihan IKM pada tahun ajaran 2022/2023, maka Kemendikbudristek dan Kemenag melakukan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 April 2022.
Pertimbangkan dengan matang pilihan Anda. Pastikan Anda sudah mempelajari secara mendalam mengenai Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar. Pastikan pula Anda sudah mendiskusikan pilihan Anda dengan segenap warga satuan pendidikan.
Cara melakukan pendaftaran IKM maupun perubahan pilihan dapat di akses di https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau KLIK DISINI
Bagi satuan pendidikan yang sudah menuntaskan proses registrasi dan ingin melakukan perubahan pilihan IKM dapat dilakukan mulai Senin, 4 April 2022 hingga 30 April 2022 (pukul 23.59 WIB). Perubahan dilakukan maksimal 2 (dua) kali.
Menurut Pengawas/Praktisi Pendidikan/Narsum Nasional IKM, Dr Drs Hermanus Bawuoh, MSi yang juga pelatih ahli ini Minggu (17/04/2022) mengatakan bahwa SD dan SMP yang mendaftar IKM diwilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota sampai saat ini belum maksimal dan baru 3 Kabupaten Kota yang banyak mendaftar yakni Kabupaten Mitra urutan I diikuti Kota Bitung II dan Minsel urutan III.
” Kami sebagai pengawas juga meminta kepada Kadis Dikbud kabupaten Kota untuk memotivasi Kepala Sekolah yang tidak ada keberanian melakukan perubahan, atau tidak dapat memotivasi guru melakukan perubahan,”jelasnya.
Hermanus Bawuoh berharap sampai pada batas akhir 30 April 2022 ini semua Sekolah telah mendaftar IKM dan ini perlu dukungan para Kepala Sekolah.(Kifli).