Batam, Infosulut.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah. Melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa. Tak hanya itu, SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan,” ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis SIPD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah (pemda). Acara tersebut berlangsung di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam, dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2022.
Fatoni menegaskan, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Terlebih, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.
Dirinya melanjutkan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan aplikasi tersebut, diyakini bakal berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output progres dari belanja tersebut.
“Aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan,” tuturnya.
Fatoni menjelaskan, melalui SIPD, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau dan dimonitor. Karenanya, dia mengimbau para pemangku kepentingan di daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga mengimbau kepala daerah untuk segera menyesuaikan SIPD dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu. Hal itu sebagai bentuk dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.
“Kami minta juga seluruh pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasis elektronik,” tandasnya.(Kifli).