Manado, Infosulut.id – Senat Unsrat mengumumkan empat bakal calon Rektor Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat, Selasa (15/11/2022) siang.
Dari lima pendaftar, hanya empat nama yang ditetapkan sebagai bakal calon.
Satu nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan yakni Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tengah menjalani sanksi disiplin sedang,” ungkap Ketua Senat Akademik Unsrat Prof Dr Paulus Kindangen SE SU MA didampingi Sekretaris Senat Akademik Unsrat Prof Jimmy Posangi dan Humas Unsrat Dr Max Rembang kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/11/2022).
Dengan demikian, hanya 4 nama yang ditetapkan sebagai bakal calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026. Mereka adalah Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Fabian Manoppo MAgr, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Octovian A Sompie MEng, Ketua LPPM Unsrat Prof Dr Jefrey Kindangen DEA dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo Soleman Gerung MSc.
Dr Flora Kalalo SH MH pun angkat bicara pasca pencalonannya dalam Pemilihan Rektor Unsrat 2022-2026 digugurkan dengan alasan sanski disiplin sedang.
“Saya perlu jelaskan kembali bahwa Pilrek Unsrat digelar April 2022 lalu. Pada rekam jejak para calon rektor di Pilrek itu terdapat satu calon tidak bisa ikut dalam proses pemilihan, maka diadakan pemilhan ulang,” papar Flora Pricilla Kalalo, Selasa (15/11/2022).
Dalam ketentuannya, semua bakal calon Rektor Unsrat mendaftar kembali sejak awal. Dia juga ikut dalam proses pendaftaran ulang tersebut.
Dia memaparkan, menjelang proses Pilrek itu, dia diberikan sanksi hukuman disipilin sedang oleh Kemendikbudristek. Sanksi disiplin sedang itu kemudian menjadi alasan bagi panitia untuk tidak mengikutsertakannya dalam tahapan Pilrek selanjutnya.
“Namun panitiia tidak memperhatikan. Negara kita punya perlindungan hukum untuk warganya. Dibantu dan dilindungi oleh UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” papar Dekan Fakultas Hukum Unsrat Periode 2018-2022 ini.
Dia memaparkan, dalam UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 77 disebutkan bahwa yang mendapatkan sanksi diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan administratif.
“Masih dalam proses yah, kita belum lihat substabsi benar atau salah sanksi itu. Kita belum sampai di situ,” ujarnya.
Berdasarkan aturan itu, dalam tempo 10 hari setelah keberatan administratif disampaikan ke lembaga yang memberikan sanksi, maka lembaga itu harus melaksanakan atau memberi pernyataan keberatan itu diterima atau tidak.
“Jika dalam 10 hari tidak ditanggapi atau dijawab, maka UU Nomor 30 tahun 2014 itu menyatakan keberatan saya diterima,” katanya.
Dengan demikian maka sanksi hukuman disiplin sedang yang diterima itu, dengan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 dianggap sudah tidak berlaku lagi.
“Pasal 77 ayat 7 menyatakan, lembaga atau badan yang memberikan sanksi itu wajib mengeluarkan surat yang menyatakan keberatan itu diterima,” papar Wakil Rektor Unsrat Bidang Administrasi Umum Periode 2014-2018 ini.
Flora Pricilla Kalalo mengatakan, dia sudah menempuh proses hukum itu. Surat pertama dari Sekjen Kemendikbudristek 32 hari baru dijawab, berarti sudah lewat ketentuan tersebut. Kemudian datang surat dari Menteri, yang juga dibalas dengan keberatan, sampai hari ini tidak ada jawaban.
“Ketentuan di UU itu terpenuhi. Sejak saya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Unsrat, saya sudah sedang tidak melaksanakan hukuman disiplin tersebut,” papar dia.
Dia memaparkan, dalam Rapat Senat Akademik Unsrat yang menetapkan bakal calon Rektor Unsrat itu dirinya tidak hadir karena sudah tidak ada dalam jabatan dan bukan anggota Senat Akademik Unsrat.
“Dari teman-teman anggota Senat Akademik Unsrat, saya dengar bahwa rapat berjalan alot. Apalagi ada tim dari Kemendikbudristek yang hadir,” ujarnya.
Padahal menurutnya, sesuai aturan kemendikbudristek akan jadi pengawas saat penyaringan menjadi 3 besar calon Rektor Unsrat.
“Namun mereka hadir dan melegitimasi apa yang disebut Senat Akademik sehingga saya tidak dianulir. Saya bahkan tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi atas upaya hukum yang sudah saya ambil,” ujarnya.
Flora mengaku heran ia digugurkan dengan alasan tengah menjalani sanksi disiplin sedang.
Padahal, menurut dia, sanksi batal karena upaya administratifnya tak ditanggapi atau tak ada penyelesaian oleh Sekjen dan Mendikbudristek.
“Saya merasa hak konstitusi saya dilanggar,” kata mantan Wakil Rektor II Unsrat ini.
Flora Kalalo mengatakan, akan pikir-pikir langkah apa yang akan diambil setelah ia digugurkan.
“Saya tidak masalah jika saya dizolimi. Saya mau menegakkan aturan saja.
Senat Unsrat dan panitia mengabaikan UU yang memberi perlindungan secara administrasi kepada warga negara,” kata Flora Kalalo.(Kifli).