KPU Sulut melalui hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-satu dalam Rapat Pleno KPU pada Selasa 28 Februari 2023.(Foto:ist).
Manado, infosulut.id – Dinilai memenuhi syarat, salah satu Bakal Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dapil (Daerah Pemilihan) Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melalui hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-satu dalam Rapat Pleno KPU pada Selasa 28 Februari 2023.
Dengan penetapan tersebut maka bakal calon DPD yang bersangkutan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Adapun sebelumnya, dari hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari salah satu bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut, dan beberapa hari kemudian, calon bersangkutan mengajukan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023.
Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada calon DPD yang bersangkutan untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubungnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, bakal calon DPD tersebut dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota.
Diketahui, tahap selanjutnya, pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD).(Kifli).