Manado, Infosulut.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini belum menerima usulan 5 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulut.
Hal Ini disampaikan Kepala Bidang Kominfo Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christian Iroth SSTP, Senin 13 Maret 2023.
“Sampai saat ini 15 nama calon anggota KIP yang di-fit and proper test (FPT) oleh Dewan Provinsi Sulut belum dikirim ke Pemprov dalam hal ini Gubernur,” terang Iroth.
Iroth kemudian mengatakan, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama-nama calon anggota KIP Sulut diutak-atik oleh Gubernur.
“Sampai saat ini Pemprov Sulut masih menunggu usulan dari dewan provinsi Sulut terkait 5 nama calon anggota KIP Sulut yang akan di-SK-dan Gubernur,” tegas Iroth, menanggapi beberapa informasi terkait beredarnya 5 nama calon anggota KIP Sulut yakni, Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Mominta.
Mekanisme seleksi calon anggota KIP sesuai aturan yaitu:
1. Timsel melakukan seleksi calon anggota KIP.
2. Timsel mengusulkan 15 nama calon anggota KIP ke Dewan Provinsi.
3. Dewan Provinsi melakukan FPT untuk mencari 5 nama.
4. Dewan Provinsi mengusulkan 5 nama ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KIP. (Kifli)