Pj Bupati Rinny dan Pj Bupati Limi Di Evaluasi Menjabat 10 Bulan, Sekprov : Kewenangan Tentukan Nama Ada di Kemendagri

oleh -77 views

Manado, Infosulut.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Steve Kepel pimpin langsung sebagai Ketua Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengevaluasi kinerja terhadap kedua Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Sangihe, pada Jumat (31/03/2023) di ruang kerja di Kantor Gubernur.

Pada kesempatan itu, hadir langsung kedua Pj yakni, Limi Mokodompit (Pj Bupati Bolmong) dan dr Rinny Tamuntuan (Pj Bupati Sangihe), yang diketahui kedua Pj Kepala Daerah tersebut tercatat sudah bertugas selama 10 bulan.

Sekprov mengatakan, evaluasi yang dilakukan timnya kepada Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe berlangsung baik dan selama bertugas memenuhi indikator-indikator sebagai seorang kepala daerah.

“Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan/diserahkan langsung kepada pak Gubernur Olly Dondokambey,” terangnya.

Disisi lain terkait dengan adanya keberlangsungan masa tugas dari Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe, oleh Sekprov mengungkapkan nantinya akan diusulkan Pemprov Sulut sebelum tanggal 6 April 2023.

“Saat ini masih berproses. Untuk nantinya siapa (nama) yang akan dipilih, itu sudah merupakan kewenangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepel.

Diketahui, Tim Evaluasi Pemprov Sulut itu beranggotakan Asisten 1 Denny Mangala, Asisten 2 Praseno Hadi, Asisten 3 Frangky Manumpil, Kepala Inspektorat Meiki Onibala, Kepala BKD Clay Dondokambey, Kepala BKAD Femmy Suluh, Kepala Bappeda Ira Katuuk, dan Kepala Biro Pemerintahan Weldie Polii. ( Kifli ).