Manado, Infosulut.id – Aksi menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini wartawan menimpa televisi CNN, Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan media lainnya saat melakukan peliputan pasar murah yang dilaksanakan oleh Bulog Divre Sulut, Rabu 6 April 2023 kemarin di gerai penjualan kantor Bulog Divre Sulut yang ada di Jalan Diponegoro 7 No.8, Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Tak hanya menghalang-halangi tugas wartawan, dua pegawai dari Bulog Divre Sulut juga sempat mengancam dan memukul Royke Rarumangkay saat itu.
Dalam video yang diambil saat kejadian, petugas Bulog memarahi dan menjalankan profesi wartawan. Selain itu, jika tidak dilerai oleh orang-orang di sekitar maka bisa saja terjadi aksi penyerangan oleh pegawai tersebut.
Diceritakan Royke, petugas dari Bulog Divre Sulut melarang liputan karena mengaku telah memiliki wartawan sendiri yang mengizinkan meliput kegiatan Bulog dan itu bukan sembarangan wartawan. Bahkan dirinya merasa diintimidasi saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan keras pegawai Bulog Divre Sulut tersebut. Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Ketua AJI Manado, Fransiskus M Talokon menjelaskan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Bahkan pada poin ketiga dari pasal 4 tersebut, bahkan semakin menegaskan tentang kemerdekaan pribadi, di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog,” kata Fransiskus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana bagi pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” ujar Fransiskus kembali. (Kifli).