Ini Penyampaian Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon Saat Buka Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi

oleh -4 views

KPU Sulut melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS pada tanggal 13 – 14 April 2023 di Swiss- bel Hotel Maleosan Manado.(Foto:ist).

Manado, Infosulut.id – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Sulut Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,pada tanggal 13 – 14 April 2023 bertempat di Swiss- bel Hotel Maleosan Manado.

Rapat Pleno dibuka oleh Meidy Y. Tinangon selaku Ketua KPU Sulut. Dalam sambutannya Tinangon menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU. Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja – kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota.

“ Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini akan menjadi dasar hukum bagi kita untuk melaksanakan tahapan – tahapan selanjutnya”, jelasnya.

Selanjutnya Tinangon sebagai Ketua KPU memimpin rapat Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dimana total pemilih yang aktif dalam tahapan ini adalah 1.005.783 pemilih Laki-Laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga totalnya adalah 1.990.490 pemilih.

Setelah pemaparan KPU Kabupaten Kota dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Berita Acara Pleno kemudian dilanjutkan foto bersama

Pelaksanaan kegiatan tersebut terdiri dari Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Kifli).