Mulai 19-25 April Cuti Bersama di Provinsi Sulut dan Hanya Pelayanan Publik Dibuka

oleh -58 views

Manado, Infosulut.id – Berdasarkan surat edaran terkait Cuti Bersama/Libur Nasional di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 yang dikeluarkan Gubernur Olly Dondokambey, sebagaimana perubahan keputusan bersama dari tiga (3) kementerian yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka Cuti Bersama di Provinsi Sulut terhitung sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023 (tanggal 26 April, kembali bekerja normal.

Hal tersebut ditegaskan kembali Gubernur Olly Dondokambey terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulut.

“Untuk kantor-kantor pelayanan publik seperti rumah sakit dan lain-lain yang terkait pelayanan publik tetap beroperasi, itu diatur dengan sistem kerjanya dan akan terus dilakukan pemantauan,” jelas gubernur.(Kifli).