Tugas Baru Erny Tumundo Sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama Dan Ini Pesan Wagub Usai Melantik

oleh -128 views

Manado, Infosulut.id – Erny Tumundo kini berstatus sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tugas baru tersebut diemban Tumundo setelah dilantik Wakil Gubernur Steven Kandouw di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (31/5/2023).

Tumundo sebelumnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut. Ia akan memasuki masa pensiun pada Juni 2023 nanti.

Wagub Kandouw usai pelantikan berpesan agar Tumundo bekerja sesuai dengan amanah dan aturan yang berlaku.

“Mewakili Pak Gubernur, saya sampaikan selamat kepada Ibu Erny Tumundo yang sudah berstatus Pejabat Fungsional Ahli Utama. Saya yakin dan percaya dengan jabatan baru yang diemban oleh Ibu Erny Tumundo sesuai dengan amanah,” ungkapnya.

Terkait dengan siapa pejabat yang akan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wagub Kandouw enggan menyebutkan.

“Entah siapa, kita tunggu saja,” ujarnya.

Ia mengakui ada andil dari Gubernur Olly Dondokambey untuk Tumundo menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

“Jadi pesan Pak Gubernur kepada pejabat ini untuk membantu Pak Sekprov. Jadi di Dinas terkait tidak ada dua matahari, tegasnya.

Wagub Kandouw menuturkan, Pejabat Fungsional Ahli Utama diberdayakan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulut. Ia percaya pejabat tersebut bisa membantu tugas Sekprov Sulut.

“Jadi jangan tersirat di Dinas, minta ruangan, minta mobil dinas,” tegasnya. (Kifli)