Manado, Infosulut.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Sulut terhadap Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Jamkrida Sulut di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut. Senin (03/07/2023).
Mewakili Gubernur Sulawesi Utara pada rapat Paripurna, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menjelaskan terkait Pemprov Sulut yang akan menyuntikan dana untuk PT. Jamkrida .
“Tujuan dari Penyuntikan dana tersebut guna meningkatkan peran dari lembaga penjamin kredit tersebut, maka dari itu kami akan memberikan dorongan dan dukungan (Finansial),” kata Steven.
Lanjut Wagub, Bahwasannya PT. Jamkrida akan mendorong usaha kecil sampai menengah, usaha kecil dan menengah berperan penting dalam menggerakkan usaha ekonomi di Sulawesi Utara. namun hal tersebut memiliki kendala dari pembiayaan lembaga konvensional.
“Harapan dari pemerintah tentunya, mengharapkan PT. Jamkrida dapat memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pembiayaan Kredit, serta memberikan stimulus positif bagi investasi di Sulut,” jelas kandouw
“Kajian ini tentunya sudah termasuk dari analisis keuangan beserta dengan resikonya,” pungkas Kandouw.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh perwakilan fraksi masing-masing partai, PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, memeberikan dukungan kepada Pemprov Sulut terkait upaya penyuntikan dana kepada PT. Jamkrida.
Setelah penyampaian dukungan dari masing-masing partai, Anggota DPRD Provinsi Sulut Melky Pangemanan melayangkan interupsi di tengah rapat paripurna.
“Interupsi pimpinan sidang, tentunya dalam hal ini perlu ada persetujuan dari alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang legislasi, badan pembentukan peraturan daerah, bersama dengan biro Hukum sekda provinsi Sulawesi Utara,” kata melky
Selanjutnya melky menjelaskan bahwa sudah pernah dilaksakan rapat bersama dengan biro Hukum dan juga pihak pengusul, ada beberapa SKPD terkait hanya saja rapat tersebut masih di skors, dan DPRD masih meminta tindak lanjut atau kesiapan dari pendirian PT. Jamkrida.
“Belum ada persetujuan secara formal antara badan pembentukan peraturan daerah bersama dengan biro Hukum sekda provinsi Sulut, tentunya tahapan tersebut tidak dapat di hilangkan,” pungkas Melky .
Terang Melky, agar nantinya penyuntikan dana ke PT. Jamkrida harus di bahas secara komprensif supaya tidak mentok nantinya.(Kifli).