Dana BOS Belum Cukup Biayai Oprasional Sekolah

oleh -306 views

Oleh : Julkifli Madina

Salah satu guru sedang mengajar di SMAN 7 Manado (Foto: Julkifli Madina)

Manado, Infosulut.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Komponen yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler yakni,

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain:

– Penggandaan formulir pendaftaran
– Penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan
– Publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru
– Kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
– Pendataan ulang Peserta Didik lama
– Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan Perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain:

– Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
– Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
– Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
– Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain:

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
– Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

– Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler, rinciannya adalah sebagai berikut.

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
– Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

– Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran Honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Khusus ketentuan untuk pembayaran gaji guru honorer diatur Kementerian Pendidikan (Kemdikbud). Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.

Disebutkan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.

Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan ini:

1. Statusnya bukan aparatur sipil negara

2. Tercatat pada Dapodik

3. Memiliki NUPK

4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:

Status tenaga kependidikan bukan ASN

Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Adapun pemenuhan syarat kepemilikan NUPTK dan pembayaran gaji paling banyak 50 persen dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemda.

Untuk pembayaran gaji kepada guru honorer atau tenaga kependidikan, diberikan setiap bulan atas jasa guru honorer atau tenaga kependidikan tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan Dana BOS membayar honorer paling banyak 50 persen tidak berlaku saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat dan pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Tetapi saat ini, status pandemi telah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Penggunaan Dana BOS membayar honorer paling banyak 50 persen kini saat ini telah berlaku kembali.

Kecemasan satuan pendidikan saat ini, terjadi di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, pihak Sekolah akan memikirkan guru honornya yang Sekolahnya banyak tenaga guru honorer yang dibiayai dana BOS.

Banyaknya tenaga guru honorer di Sulut karena kurangnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah.

Dengan kurangnya tenaga guru ini, maka pihak Sekolah terpaksa menerima guru honorer dengan gaji diambil dari sumbangan pendidikan orang tua siswa sesuai dengan
Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 terkait komite dan Pergub Sulut nomor 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan.

Sumbangan pendidikan ini pun tidak dipaksanakan pihak Sekolah kepada orang tua siswa sesuai dengan kemampuan mereka.

Yang menjadi kendala saat ini, banyak guru honorer Sekolah menerima gaji mereka dengan gaji apa adanya yakni dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 yakni Rp 3.485.000. Mereka menerima gaji bervariasi yakni ada yang hanya Rp.1.500.000, Rp.1.000.000 dan bahwkan ada yang hanya Rp.500.000 saja per bulan.

Dengan biaya hidup yang cukup tinggi di Sulut ini, maka gaji seperti itu tidaklah akan mencukupi kehidupan sehari – hari seorang guru honorer Sekolah.

Seorang guru honor Sekolah tidak mendapatkan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru PNS, seperti tunjangan, pensiun, asuransi, dan lain-lain. Selain itu, guru honorer juga tidak memiliki kepastian karir dan perlindungan hukum yang memadai.

Guru honor sekolah merupakan guru yang menerima honor (upah/gaji) secara sukarela oleh sekolah bahkan di bawah gaji minimum.
Sebagian besar sistem penggajian pada guru honorer adalah berdasarkan pada kondisi instansi, jumlah jam mengajar, dan lama masa mengabdi.

Dampak kalau tidak ada guru honorer Sekolah maka akan banyak kelas tidak ada guru dan para siswa akan dirugikan karena tidak akan mendapatkan hak untuk pendidikan dengan menerima ilmu dan pengajaran dari guru.

Solusi untuk mengatasi gaji guru honorer Sekolah yaitu Pemerintah Daerah Baik Provinsi dan Kabupaten Kota seharusnya menyiapkan anggaran melalui Dana Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dianggarakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).